Hendardi Kritik Pengadilan Militer: Bukan Tegakkan Keadilan, Tapi Lindungi Pelaku

Nasional66 views

Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritisi mekanisme Peradilan Militer yang digunakan untuk mengadili para tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, proses hukum yang berlangsung sejak awal dirancang bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk melanggengkan impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku.

Hendardi menilai bahwa keputusan membawa perkara ini ke Peradilan Militer merupakan sinyal jelas bahwa negara lebih fokus pada upaya damage control atau pengendalian kerusakan reputasi institusi dibandingkan menghukum pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban.

“Ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak,” kata Hendardi, Senin (4/5/2026).

Hendardi menjelaskan bahwa Peradilan Militer secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Ia menyebut ruang peradilan tersebut memungkinkan kebenaran disaring, tanggung jawab dipersempit, serta hukuman dinegosiasikan. “Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya,” tegasnya.

Kritik tersebut dilandasi oleh fakta bahwa penegakan hukum kasus ini sebenarnya sudah dimulai di peradilan umum melalui penyelidikan Kepolisian. Namun, proses tersebut diduga mengalami sabotase dari institusi TNI, yang kemudian menyebabkan Polisi menyerahkan penanganan kasus tersebut ke TNI.

“Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI,” tuturnya.

Hendardi menegaskan bahwa meskipun negara berhak memilih Peradilan Militer, publik juga memiliki hak untuk menolak hasil dari proses peradilan tersebut. Ia menyatakan masyarakat sipil akan sulit mempercayai apapun proses dan putusan yang dihasilkan oleh pengadilan militer.

Hendardi menyebut sikap tidak percaya ini sebagai “mosi tidak percaya” masyarakat sipil terhadap Peradilan Militer. Baginya, ini adalah respons logis atas ketidakmauan negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan supremasi hukum.

“Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap peradilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan (unwillingness) negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum,” pungkasnya.