Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban setelah seorang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya oknum anggota Brimob di Kota Tual.
Pelaku adalah Bripda Masias Siahaya yang bertugas sebagai Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Dadang menegaskan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujar Dadang, dikutip dari TribunAmbon, Jumat (20/2/2026).
“Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tambah jenderal bintang dua tersebut.
Selain itu, Dadang meminta masyarakat supaya tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum diverifikasi.
Ia juga meminta masyarakat untuk percaya kepada aparat yang sedang menangani kasus penganiayaan siswa di Tual.
Kronologi Siswa Tewas Dianiaya Brimob Polda Maluku
Peristiwa penganiayaan di Tual melibatkan seorang oknum Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya dua pelajar di Kota Tual.
Salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia, sementara korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dialami.
Bripda Masias Siahaya, yang merupakan personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual.
Pada awalnya, kedua korban yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di ruas jalan RSUD Maren. Beberapa saat kemudian, mereka dihentikan oleh Masias lalu dipukul menggunakan helm.
Perbuatan pelaku menyebabkan korban jatuh dari motor. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, salah satu korban tergeletak di tengah jalan dalam posisi tertelungkup.
Kondisi korban bersimbah darah, namun Brimob yang berada di lokasi kejadian tidak berbuat banyak dan mengangkat korban dengan posisi kepala di bawah.
DPR Desak Hukuman Berat
Kasus ini turut mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina mendesak agar pelaku diberikan hukuman berat dan maksimal apabila terbukti bersalah.
“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly, dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Selly, peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat sehingga sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia serta tidak sejalan dengan kode etik kepolisian maupun ketentuan dalam KUHP.
Selly bahkan mendorong pemberian sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat yang dinilai gagal menjamin keselamatan warga negara, khususnya generasi muda.
“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” kata Selly.







