Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Picu Blackout Jawa-Sumatra, Polri Turun Tangan

Nasional7 views

Jakarta – Kortastipidkor Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok dalam konferensi pers, Senin (6/7).

Status penyidikan itu dilakukan lewat penerbitan laporan polisi nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat yakni PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan ada sejumlah modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Yakni, manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok dan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Yohanes menyebut penyimpangan tersebut turut berdampak terhadap terjadinya blakcout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.

“Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek,” tutur dia.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu juga diterapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” ucap Yohanes.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *