Vonis 3 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Farid Okbah Didukung Penuh oleh Jaringan Majelis Ta’lim JakartaNasional|December 22, 2022by superadminJakarta – Farid Ahmad Okbah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kejahatan terorisme.