MK Tolak Gugatan UU ASN, Pakar Hukum Tegaskan Polri Tak Dilarang Duduki Jabatan SipilNasional|January 21, 2026by Redaktur BraniJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait Pasal
Uji Materi UU ASN Ditolak MK, IPW Sebut Penugasan Polisi Aktif Tak BermasalahNasional|January 20, 2026by Redaktur BraniJakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan dari
Fernando Emas Nilai Putusan MK Patahkan Narasi Sesat Soal Jabatan PolriNasional|January 19, 2026by Redaktur BraniJakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap
Darmawan Sepriyossa: Negara Darurat Kok TNI Jadi Mengurus Semua?Nasional|December 7, 2025December 8, 2025by Redaktur BraniJakarta – Perbedaan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus gugatan terkait larangan
Menteri Amran Tegaskan Polisi Aktif di Kementan Sangat Membantu Pengawasan serta Memperkuat Tata KelolaNasional|November 21, 2025by Redaktur BraniJakarta – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri aktif
Raja Juli Beberkan Alasan Kemenhut Tetap Perlu Dukungan Personel PolriNasional|November 19, 2025by Redaktur BraniJakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Polri Jelaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil yang Dilakukan Berdasarkan Permintaan Kementerian dan LembagaNasional|November 17, 2025by Redaktur BraniJakarta – Polri menjelaskan soal anggota yang menduduki jabatan sipil buntut adanya
Prof. Juanda Bedah Putusan MK 114/2025: “Penugasan Polisi di Luar Polri Masih Sah Secara Hukum”Nasional|November 15, 2025by Redaktur BraniJakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof.
Prof Jimly Imbau Semua Pihak Hormati Keputusan MK tentang PemiluNasional|July 22, 2025by Redaktur BraniJakarta – Menyikapi pro dan kontra di kalangan elite nasional terkait putusan
Eka Jaya Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024Nasional|April 24, 2024April 24, 2024by Redaktur BraniJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil