Putusan MK Kunci Polemik Jabatan Sipil Polri, Habib Syakur: Garis Batas Sudah TegasNasional|January 20, 2026by Redaktur BraniJakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyatakan
Fernando Emas: Putusan MK Akhiri Framing Negatif soal Jabatan Sipil PolriNasional|January 20, 2026by Redaktur BraniJakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap
Fernando Emas Nilai Putusan MK Patahkan Narasi Sesat Soal Jabatan PolriNasional|January 19, 2026by Redaktur BraniJakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap
Habib Syakur Nilai Putusan MK Pastikan Kepastian Hukum Jabatan Sipil PolriNasional|January 19, 2026by Redaktur BraniJakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyatakan
Dukung Perpol 10/2025, KMI Tekankan Pentingnya Transisi Tertib dan TerukurNasional|December 24, 2025by Redaktur BraniJakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol)
Putusan MK 114/2025 Tak Batalkan Perpol 10/2025, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata NegaraBerita|December 14, 2025by Redaktur BraniJakarta – Pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November
Penempatan Polisi di Lembaga Non-Polri Diperbolehkan, Ini Penjelasan PakarNasional|December 6, 2025by Redaktur BraniJakarta – Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar angkat suara terkait putusan
Soal Putusan MK, Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan Tak Wajib Lepas JabatanNasional|November 19, 2025by Redaktur BraniJakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
Ahli Hukum Tata Negara: Polisi Tetap Bisa Masuk Jabatan Sipil, Tapi Jika Tak Relevan Wajib DitinggalkanNasional|November 18, 2025by Redaktur BraniJakarta – Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali menguat
Putusan MK Tegas! Polisi Tak Bisa Isi Jabatan Politik, BUMD, hingga DPDNasional|November 18, 2025by Redaktur BraniJakarta – Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir.