Pengamat : Orkestrasi Informasi Intelijen oleh Kementrian Pertahanan Wajib Dijalankan Sesuai UU

Nasional4 Views

Jakarta – Stanislaus Riyanta, Pakar intelijen dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa proses orkestrasi informasi intelijen oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan), sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo harus tetap sesuai dengan undang-undang (UU).

“Prosesnya tetap harus sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan undang-undang, terutama terkait fungsi koordinator yang diemban BIN (Badan Intelijen Negara),” ujar Stanislaus, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Arahan Presiden Jokowi saat membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di Jakarta, Rabu (18/1) menyampaikan Kemhan harus bisa mengorkestrasi informasi-informasi intelijen pertahanan dan keamanan yang selama ini dilakukan BIN, TNI, Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Presiden juga meminta Kemhan mengorkestrasi informasi intelijen di berbagai lembaga dan institusi agar menjadi sebuah informasi yang satu serta solid untuk kepentingan pembuatan kebijakan-kebijakan yang tepat atau paling tidak mendekati benar.

“Dengan demikian saat kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan itu betul, paling tidak mendekati benar. Jadi langkah kerja memang harus preventif terlebih dahulu. ‘(Misalnya) Ini hati hati, ini akan terjadi, kemungkinan akan terjadi seperti ini’. Jangan sudah kejadian saya baru diberi tahu. Informasi intelijen menjadi sangat vital sekali,” terang Jokowi kala itu.

Stanislaus kemudian menjelaskan dalam Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan dalam Pasal 3 Perpres Nomor 67 Tahun 2013, tertulis secara jelas bahwa fungsi koordinator penyelenggara Intelijen Negara adalah BIN.

Ia menduga informasi intelijen yang dimaksud Jokowi untuk diorkestrasi Kemhan adalah informasi yang terkait intelijen pertahanan.

“Memang perlu ada penjelasan lebih detail terkait orkestrasi tersebut, namun secara singkat saya menduga yang dimaksud adalah informasi intelijen yang spesifik terkait pertahanan, dikumpulkan dari berbagai sumber yang kemudian dianalisis untuk menjadi pendukung pengambilan keputusan di Kementerian Pertahanan,” jelasnya.

Stanislaus meyakini bahwa prosesnya harus sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan undang-undang. Ia menilai bahwa Kemhan tidak perlu membentuk gugus tugas untuk melakukan orkestrasi tersebut karena seusai UU sudah ada BIN sebagai koordinator Intelijen Negara.

“Jadi tidak perlu menambah gugus tugas jika ingin mengumpulkan informasi, terutama terkait pertahanan yang akan diorkestrasi Kementerian Pertahanan,” tegasnya.

Berkaitan dengan peluang terjadinya pertukaran informasi intelijen antarinstansi dan lembaga dalam proses orkestrasi tersebut, Stanislaus menyebut hal itu wajar dilakukan.

“Kerja sama intelijen bahkan pertukaran informasi antarlembaga intelijen sangat wajar dilakukan mengingat spektrum ancaman yang luas dan sering beririsan. Untuk itu biasa ada forum koordinasi atau komunikasi yang rutin dilakukan lembaga-lembaga intelijen,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *