Jakarta – Menkopolhukam RI Mahfud MD menjelaskan negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, kepada perusahaan.
Dia mengatakan SK terkait pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat.
Namun pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.
“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” kata Mahfud MD.
Dia melanjutkan situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022.
“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Mahfud MD.
Oleh karena itu, kekeliruan tersebut pun diluruskan sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, saat ditanya mengenai status tanah yang kemungkinan merupakan tanah ulayat, Mahfud mengaku tidak mengetahui itu.
“Gak tahu saya. Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.
Jika memang ada tanah ulayat di Pulau Rempang, Mahfud menyebut kemungkinan datanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terkait kekeliruan yang diduga dilakukan KLHK, Mahfud menjelaskan terdapat lima hingga enam surat keputusan yang dikeluarkan pihak kementerian tetapi itu telah dibatalkan.
“Kalau tidak salah 5–6 keputusan dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya. Itu lebih tepat dilakukan daripada misalnya dibiarkan berlarut-larut karena haknya itu ada dan mau investasi orang sekarang, banyak investor mau masuk, ternyata tanahnya nggak ada sehingga harus dikosongkan dulu. Itu saja masalahnya sebenarnya,” kata Mahfud MD.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa situasi di Kawasan Rempang kondusif pada Jumat (8/9).
Menurut Tuty, situasi yang kondusif itu karena masyarakat yang bermukim di areal Kantor Camat Galang mulai kooperatif saat personel keamanan gabungan masuk ke wilayah mereka.
“Informasi kami terima dari tim satuan tugas di lapangan. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mempersilahkan masuk tim satgas dan tim pengukuran,” kata dia.
Pihaknya pun mengapresiasi tindakan kooperatif masyarakat tersebut. Sehingga, tak ada gesekan yang terjadi antara warga dan personel keamanan gabungan.
Ia berharap, pengembangan Kawasan Rempang dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat ke depan.
“Melalui pengembangan Rempang, kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat ikut terdampak positif,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Tabana Bangun memastikan situasi sudah kondusif setelah warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau memilih pulang usai terlibat bentrok dengan petugas gabungan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kegiatan berjalan dengan baik dan tidak hal krusial yang terjadi. Masyarakat juga sudah menyadari dan pulang ke rumah masing-masing, dan anggota tidak ada kegiatan yang menonjol di lapangan,” ujar Kapolda Tabana usai meninjau di lokasi, Kamis.
Dia menyebutkan, untuk kegiatan pengamanan hari ini sudah selesai dilakukan dan petugas pengamanan juga sudah diarahkan kembali ke satuan masing-masing.
“Kegiatan malam ini sudah selesai. Karena masyarakat sudah memahami tentang kegiatan ini dan kembali ke rumah dengan baik dan personel akan istirahat kembali ke satuan masing-masing,” katanya.
Terkait keributan pada pengamanan kali ini, menurutnya tindakan yang dilakukan personel sudah tepat. Karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pengembangan pulau tersebut.
“Adapun mungkin tadi ada hal-hal yang sedikit mengganggu, itu adalah dampak dari pengamanan ini,” katanya.
Untuk ke depannya, kata dia, pihaknya bersama instansi lainnya akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih kondusif seperti yang kami harapkan,” ujarnya.