Gibran Catat Aspirasi Mahasiswa UBK, BEM Beri Ultimatum 5×24 Jam

Nasional21 views

Jakarta – Wapres Gibran Rakabuming Raka berinisiatif menerima perwakilan mahasiswa yang berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Gibran menyambut aspirasi para mahasiswa.

Koordinator Aksi Mahasiswa Abdi Maludin mengatakan para mahasiswa menyampaikan kajiannya secara langsung kepada Wapres Gibran. Menurutnya, Gibran mencatat semua aspirasi para mahasiswa dalam buku kecil.

“Pun respon dari pihak-pihak tentunya Bapak Wapres sangat baik. Dia akan catat hasil dari tuntutan-tuntutan kami dengan buku kecilnya tadi, catat poin-poinya yang harus Bapak Wapres itu ke depannya untuk memperbaiki dan mengevaluasi segala bentuk yang janggal di negara hari ini,” kata Abdi usai pertemuan di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Abdi mengatakan para mahasiswa juga menyampaikan sejumlah keresahan. Selain isu nasional, ada isu-isu kedaerahan yang turut disampaikan mahasiswa.

“Kawan-kawan mahasiswa pun menyampaikan aspirasi, baik keluh kesah mereka dari daerah, baik dari keluh kesah skala nasional, mereka menyampaikan secara konstitusional ke depan langsung Bapak Wapres. Mungkin itu hasil daripada pertemuannya,” ucapnya.

Abdi menyebut tuntutan yang disampaikan terkait klaster fiskal dan pendidikan, yakni meminta pembekuan sementara pelaksanaan program MBG dan kebijakan deputi kedaulatan pangan di wilayah untuk diaudit transparansi. Kemudian mengalihkan efisiensi anggaran itu untuk mensubsidi biaya operasional pendidikan tinggi demi mewujudkan pendidikan terjangkau.

“Poin ketiga; Klaster hukum dan supremasi sipil. Ini mungkin saya singkat saja karena kawan-kawan kami ada di sana. Mengirimkan rekomendasi resmi atas nama pemerintah daerah ke DPR RI untuk melakukan legislatif review terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan beberapa pekan yang lalu,” ucapnya.

Kemudian, tuntutan klaster krisis moneter dan energi. Dia mendesak otoritas moneter pusat untuk melakukan intervensi stabilitas rupiah dan membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM Pertamax karena menghancurkan daya beli domestik masyarakat.

“Apabila dalam waktu 5×24 jam paling lambat Jumat, 19 Juli 2024 pihak kedua melanggar, mengabaikan, atau tidak menunjukkan bukti progresif atas realisasi memorandum ini. Maka pihak pertama berhak mengatakan bahwa pihak kedua telah cacat legitimasi moral dan mengkhianati kesepakatan kami,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *