Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara perihal penangkapan petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja oleh Polisi.
Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso mendukung tindakan Polisi terkait penangkapan tersebut karena khilafatul muslimin sudah meresahkan masyarakat,”
menilai penyidik melakukan penangkapan berdasarkan kewenangan perundang-undangan yaitu KUHAP.
“Kalau penyidik telah melakukan penangkapan berarti mendapatkan bukti yang cukup terhadap dugaan pidana dari tersangka dan posisinya dapat ditetapkan sebagai tersangka karena ada barang bukti,” tegas Sugeng, hari ini.
Kata dia, jika tuduhannya terkait makar dan terorisme maka penyidikan melakukan prosesnya sangat panjang dan mendapatkan berbagai informasi dari perkara lain dan mendalami jaringan-jaringan terorisme.
“Artinya ini penyidik harus kita duga kuat kalau punya bukti, lalu bagaimana menguji tindakan tersebut maka si tersangka dapat melakukan praperadilan kalau memang tidak setuju,” ucap dia.
Dikatakannya, kalau jaringan terorisme berdasarkan kinerja itu tidak serta-merta tapi memamg prosesnya sangat panjang baik dari densus bahkan dari kepolisian.
“Kalau hak berorganisasi memang tidak dapat dibatasi, kalau organisasi tidak melanggar hukum ya tidak ditangkap, kalau organisasi punya cukup bukti dari tindakan dan jaringan terorisme ya bisa ditangkap dimana terorisme terkait dengan tindakan menyebar rasa takut di masyarakat. Lalu data-data dan jaringan ini ada dan keterlibatan yang di duga ada.