Ditetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Lemkapi : Polri Penuhi Rasa Keadilan, Tunjukkan Transparansi

Nasional20 Views

Jakarta – Langkah Polri menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, telah memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban tewas dan terluka. Demikian kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan.

Bahkan, adanya tersangka dari perwira Polri terkait tragedi yang menyebabkan ratusan suporter meninggal itu, menunjukkan sikap transparansi Korps Bhayangkara.

“Ini bentuk transparansi Polri dalam mengusut kasus ini,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/10/2022).

Selain itu, lanjut Edi, tim penyidik Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah transparan dan menyampaikan fakta sesuai yang terjadi di lapangan.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta peristiwa ini diungkapkan secara terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol WSP, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *