Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).
Putusan hakim PN Jakpus menerima seluruhnya petitum Prima, dari segi hukum seharusnya punya batu pijakan yang jelas. Sehingga putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa.
Miko juga menyebutkan beberapa aspek yang mendasari putusan perkara dalam pengadilan. Misalnya, aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, aspek yuridis mengenai kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang, serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
“Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tuturnya.
Pihak KY akan mempelajari hasil gugatan Prima yang mempersoalkan hasil verifikasi administrasi keanggotaan Prima, mengingat materiilnya terkait proses verifikasi administrasi data anggota Prima di 22 provinsi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Selain itu, pihak KY akan mendalami putusan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tandas Miko.