Kakek Penyebar Video Hoax ‘Pendemo Ditusuk Aparat’ Kena Pidana, Pelajaran Biar Nggak Sumbu Pendek & Bijak Bermedsos

Nasional20 Views

Jakarta – Akibat menyebarkan video di grup WhatsApp disertai narasi hoax ‘pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, seorang kakek berinisial R (59) asal Kota Bekasi, harus berhadapan dengan aparat kepolisian.

Video hoax ‘pendemo ditusuk aparat’ ini disebarkan oleh kakek R pada Kamis (10/8), bertepatan dengan momen demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Kakek R sendiri mengaku mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp di ponselnya.

Bukan mengecek kebenaran informasi yang tersebar di grup WhatsApp tersebut, Kakek R justru malah menyebarkan kembali informasi salah yang bernuansa ujaran kebencian tersebut.

Sebagai informasi, video yang disebar kakek R ini memuat seorang pemuda yang di kepalanya tertancap pisau sangkur tengah ditangani tim medis. Video tersebut ia sebar dengan narasi sebagai berikut:

“Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan orasinya di Jakarta. B*****t yang tusuk aparat PKI biadab, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa”.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kakek R ditangkap pada Jumat (11/8/2023) dini hari. Kakek R dibekuk di rumahnya di Permata Hijau Permai, Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Safri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/8).

Kakek R menjalani pemeriksaan marathon usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan kakek R atas penyebaran video hoax ‘pendemo ditusuk aparat’ itu.

“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Kombes Ade Safri mengungkapkan motif kakek R menyebarkan video hoax itu untuk memprovokasi massa buruh. Video itu disebar oleh kakek R bertepatan dengan momen demo buruh yang menuntut UU Cipta Kerja dicabut, di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Betul, untuk memprovokasi massa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan tanggal 10 Agustus kemarin di Jakarta,” ucap Ade Safri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kakek R mengaku mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp di ponsel miliknya.

“Didapatkan keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan pesan tersebut dari grup WhatsApp lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).

Hanya saja, kakek R lupa dari mana sumber video itu dia dapatkan. Pasalnya, kakek R punya puluhan grup WhatsApp di ponselnya itu.

“Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa. Karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp nya kurang lebih sebanyak 54 grup,” lanjut Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan video yang disebar oleh kakek R ini adalah kejadian 2018. Namun, kejadiannya bukanlah pendemo yang ditusuk aparat dan bukan pula terjadi di Tangerang Selatan sebagaimana yang disebarluaskan oleh kakek R.

“Itu kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,” kata Ade Safri.

Sebagai informasi, video yang disebar kakek R ini berisi video pemuda yang tengah kritis dan tengah mendapatkan penanganan medis. Pada kepala bagian kiri pria tersebut tertancap sebilah sangkur.

Ade Safri kemudian mengirimkan sebuah tautan berita terkait fakta peristiwa tersebut. Faktanya, kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan demo kemarin.

Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan kejadian sebenarnya adalah Pratu ML menikam Dekris Bakarbessy, warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, di bagian kepala pada Selasa (1/5/2018). Oknum tersebut kemudian dikeroyok oleh warga hingga pingsan.

Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023), Kakek R dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *