Demokrat : Aturannya Jika Ada Sengketa Pileg & Pilpres Selesaikan di MK, Bukan Hak Angket

Nasional4 Views

Jakarta – Partai Demokrat merespons munculnya usulan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan urusan itu semestinya diselesaikan melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi.

“Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanga nya,” kata Herman kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Anggota DPR Fraksi Demokrat ini mewanti-wanti usulan angket DPR tersebut. Dia mengingatkan jangan sampai peraturan pemilu yang dibentuk DPR dan pemerintah justru dilanggar oleh lembaga itu sendiri.

“Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan,” kata dia.

Dalam keterangannya, Senin (19/2/2024), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).

Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *