Jimly : Jika Ada Pelaksanaan Hak Angket DPR, Tak Boleh Dipaksakan Efektifitasnya ke Keputusan KPU

Nasional5 Views

Jakarta – Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bicara terkait rencana hak angket DPR yang akan diajukan beberapa pihak berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jimly menilai KPU hingga Bawaslu harusnya tidak boleh tunduk pada tekanan DPR.

“Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman,” kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Jimly menyebut presiden, wakil presiden, dan para anggota DPR merupakan peserta pemilu. Kemudian, kekuasaan kehakiman bertugas mengadili proses dan hasil pemilu.

“Karena itu, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta pemilu,” ucapnya.

Atas dasar itu lah, dia menyebut hasil hak angket tidak boleh dipaksakan efektifitasnya. Menurutnya, yang bisa memengaruhi tahapan pemilu hanya putusan Bawaslu, PT-TUN dan Mahkamah Konstitusi.

“Apapun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektifitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang berlaku final dan mengikat,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *