KontraS Serukan 9 Tuntutan dalam Mahkamah Rakyat Luar Biasa ‘Pengadilan untuk Rezim Jokowi’

Nasional3 Views

Jakarta – Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggelar siaran pers di kantor sekeretariatnya (14/5) dengan mengusung tema “Mahkamah Rakyat Luar Biasa: Pengadilan untuk Rezim Joko Widodo”.

Dimas Bagus Arya selaku koordinator acara menyampaikan beberapa tuntutan Mahkamah Rakyat Luar Biasa, seperti perampasan ruang dan penyingkiran masyarakat akibat ambisi investasi Jokowi.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan pada acara Mahkamah Rakyat Luar Biasa :

Pertama merupakan perampasan ruang dan penyingkiran masyarakat yang terjadi akibat ambisi investasi Jokowi.

Kedua, kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap masyarakat yang menuntut dan membela haknya, seperti kasus Wadas, Rempang, hingga kriminalisasi buruh.

Ketiga, kejahatan kemanusiaan dan pelanggengan impunitas yang menunjukkan hukum tajam ke bawah selama era Jokowi.

Keempat, komersialisasi, penyeragaman, dan penundukan sistem pendidikan yang mengakibatkan carut-marutnya sistem akademik di Indonesia.

Kelima, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindakan perlindungan koruptor.

Keenam, eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan program solusi palsu untuk krisis iklim.

Ketujuh, sistem kerja yang memiskinkan dan menindas pekerja akibat UU Cipta Kerja yang membuat buruh kehilangan haknya, mulai dari sistem upah murah, fleksibilitas tenaga kerja untuk dalih investasi, pembiaran keselamatan pekerja industri yang terus menelan korban jiwa, sistem kerja mitra untuk ojek online dan hak-hak pekerja rumah tangga yang tak kunjung menemukan titik terang.

Kedelapan, pembajak legislasi, seperti UU ITE, Omnibus Law, Bank Tanah, Perppu Ormas, UU Minerba, hingga RKHUP yang mempersempit demokrasi dan meningkatkan kekerasan atas masyarakat sipil.

Kesembilan, militerisme dan militerisasi untuk mengamankan proyek investasi dengan label PSN, sehingga pemerintah mengirimkan TNI untuk melindungi proyek para pengusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *