Supremasi Hukum Menjadi Pilar, PERMAHI Sambut Positif Transformasi Polri

Nasional14 views

Jakarta, 01 Desember 2025 — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), sebagai organisasi kemahasiswaan nasional yang menghimpun mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia, kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal prinsip negara hukum. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI, Andi Maruli, menyampaikan bahwa supremasi hukum harus menjadi pijakan dalam setiap dinamika sosial maupun politik di tanah air.

Dalam pernyataannya, Andi menyoroti pentingnya sikap publik yang taat pada proses hukum serta tidak terjebak dalam arus informasi palsu atau hoaks yang dapat memicu disinformasi dan mengganggu stabilitas. “Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1986 dan aktif mendorong pendidikan hukum kritis, PERMAHI memandang bahwa peran aparat penegak hukum sangat menentukan kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Karena itu, Andi menegaskan bahwa Polri diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional, terbuka, dan objektif.

“Polri adalah alat negara yang harus tetap independen dan bebas dari intervensi apa pun. Independensi institusi kepolisian adalah syarat mutlak bagi hadirnya penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Andi.

Selain itu, Andi Maruli juga kembali mengapresiasi langkah-langkah transformasi yang dilakukan Polri melalui program *Presisi*, yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perubahan ini berdampak signifikan pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Transformasi organisasi Polri melalui program Presisi telah membawa pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini adalah langkah positif yang perlu dipertahankan serta diperkuat,” tambahnya.

PERMAHI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berada di garda depan dalam mengawal tegaknya hukum, mengadvokasi kepentingan publik, dan memastikan institusi negara bekerja sesuai prinsip negara hukum yang demokratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *