Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Metro Jaya, Tindak Cepat Oknum Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba

Nasional8 Views

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus tewasnya pelaku narkoba oleh sejumlah oknum anggota Ditresnarkob Polda Metro. Penegakan ini menunjukkan persamaan di mata hukum.

“Kami mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya yang tak segan menindak tegas oknum polisi yang menewaskan tersangka narkoba. Penindakan tebas ini merupakan konfirmasi berlakunya asas persamaan di muka hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Habiburokhman lantas memuji program Presisi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia melihat adanya ketegasan Polri terhadap seluruh oknum anggotanya yang terlibat kasus pidana.

“Kita sama-sama melihat bahwa di era Polri Presisi ini semua oknum yang melakukan pidana benar-benar ditindak tegas baik secara kedinasan maupun secara pidana,” ujarnya.

Habiburokhman mengingatkan agar kasus tersebut diusut secara transparan, baik dalam segi etik maupun penanganan pidananya.

“Yang juga perlu digarisbawahi, semua proses penindakan secara kedinasan maupun pidana dilakukan secara transparan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, ada sembilan oknum polisi yang terlibat. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan oknum polisi terkait penganiayaan tersebut, satu lainnya jadi buron.

Dari delapan orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Sementara itu, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO,” kata Hengki.

Tujuh orang oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *